Perbedaan Badan Usaha PT, CV dan Firma
Masing-masing bentuk perusahaan
atau badan usaha memiliki banyak perbedaan baik kelebihan atau kekurangan
disesuaikan dengan usaha anda.
walaupun demikian ketiga
bentuk badan usaha ini selalu menjadi pilihan utama yang banyak digunakan
oleh pengusaha di Indonesia dengan berbagai alasan dan pertimbangan sebagai
landasan untuk dapat melakukan kegiatan usaha di berbagai bidang.
PERBEDAAN
|
PERSEROAN TERBATAS
|
PERSEROAN KOMANDITER
|
FIRMA
|
BENTUK PERUSAHAAN
|
Bentuk Perusahaan Nomor 1
yang paling populer di Indonesia
Banyak digunakan untuk kegiatan usaha Kecil, Menengah atau Besar PT adalah bentuk perusahaan yang berbadan hukum |
Bentuk perusahaan Nomor 2
yang banyak digunakan oleh UKM-usaha kecil dan menengah
CV adalah badan usaha bukan
badan hukum seperti PT
|
Umumnya dibentuk dan
didirikan oleh orang yang memiliki profesi sama atau saling berkaitan
Firma adalah badan usaha
bukan badan hukum seperti PT
|
DASAR HUKUM
|
Belum ada Undang-Undang yang
secara khusus mengatur tentang Pendirian CV
|
Belum ada Undang-Undang yang
secara khusus mengatur tentang Pendirian Firma
|
|
PENDIRI PERUSAHAAN
|
Para pendiri Perseroan adalah Warga
Negara Asing
Warga negara asing dapat menjadi
pendiri untuk Perseroan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing
(PMA)
Para pendiri harus mengambil bagian
saham pada saat perseroan terbatas didirikan
Setelah PT mendapatkan status
sebagai badan hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku, maka segala resiko
yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan dan bukan menjadi tanggung
jawab pribadi para pendiri perusahaan
|
Jumlah pendiri perseroan
komanditer minimal 2 (dua) orang
Para pendiri Perseroan adalah
Warga Negara Indonesia
Para pendiri terdiri dari
Pesero aktif dan Pesero Diam (komanditer)
Persero Aktif adalah pesero
pengurus dengan jabatan sebagai Direktur yang bertanggung jawab penuh
melaksanakan kegiatan usaha termasuk menanggung segala resiko harta pribadinya
Pesero diam (komanditer)
hanya bertanggung jawab sebatas besarnya jumlah modal yang disetor ke dalam
perusahaan
|
Jumlah pendiri
Firma minimal 2 (dua) orang
Para pendiri Perseroan adalah Warga
Negara Indonesia
Para pendiri terdiri dari
anggota (kemitraan) yang memiliki tanggung jawab bersama, dan masing-masing
anggota memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan dalam melaksanakan
kegiatan usaha, termasuk menanggung segala resiko secara bersama-sama dengan
harta pribadinya
|
NAMA PERUSAHAAN
|
Pemakaian Nama PT diatur
dalam pasal 16 Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007
Nama Perseroan harus
didahulukan dengan frase PERSEROAN TERBATAS atau disingkat PT
Nama
Perseroan Terbatas tidak boleh sama atau
mirip dengan nama PT yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik.
|
Tidak ada Undang-undang atau
peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pemakaian Nama Perseroan
Komanditer atau CV
Artinya;
Adanya kemungkinan kesamaan
atau kemiripan nama perusahaan
|
Tidak ada undang-undang atau
peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pemakaian Nama Firma,
disarankan menggunakan nama bersama atau nama salah satu dari sekutu firma
Artinya;
Adanya kemungkinan kesamaan
atau kemiripan nama perusahaan
|
MODAL PERUSAHAAN
|
Modal dasar minimal Rp. 50.000.000
(lima puluh juta)
Ketentuan minimal modal dasar tersebut
dapat ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang
pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia
Dari modal dasar tersebut minimal 25%
atau sebesar Rp. 12.500.000,- harus sudah ditempatkan dan disetor oleh Para
Pendiri Perseroan selaku Pemegang Saham Perseroan
Sumber Modal :
Pemilik modal dapat bersumber
dari swasta (individu, badan usaha), dari pemerintah pusat, pemerintah
daerah, warga negara asing, badan usaha asing atau pemerintah asing
|
Didalam Akta CV tidak
disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan atau Modal disetor
Artinya;
Tidak ada kepemilikan saham
didalam anggaran dasar CV
Besarnya penyetoran modal
ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri
Bukti penyetoran modal oleh
para pendiri yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif dapat dibuat
perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak
Sumber Modal :
Pemilik modal adalah Swasta
Didalam Akta CV tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan atau
Modal disetor
|
Didalam Akta Firma tidak
disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan atau Modal disetor
Artinya;
Tidak ada kepemilikan saham
didalam anggaran dasar Firma
Besarnya penyetoran modal
ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri
Bukti penyetoran modal oleh
para pendiri yang terdiri dari sekutu firma dapat dibuat perjanjian sendiri
yang disepakati oleh masing-masing pihak
Sumber Modal :
Pemilik modal adalah Swast
Didalam Akta Firma tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan
atau Modal disetor
|
BIDANG USAHA
|
PT dapat melakukan semua
kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan sesuai jenis perseroan,
seperti;
·
PT non Fasilitas meliputi
kegiatan usaha: Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor), Perindustrian,
Pertambangan, Pengangkutan Darat, Pertanian, Percetakan, Perbengkelan dan
Jasa
·
PT Fasilitas PMA
·
PT Fasilitas PMDN
·
PT Persero BUMN
·
PT Perbankan
·
PT Lembaga keuangan non
Perbankan
·
PT Usaha Khusus meliputi
kegiatan usaha; Forwarding, Perusahaan Pers, Perfilman dan Perekaman Video,
Radio Siaran Swasta, Pariwisata, Pengangkutan Udara Niaga, Perusahaan Bongkar
Muat, Ekspedisi Muatan Kapal Laut, Ekspedisi Muatan Kapal Udara dan Pelayaran
|
CV hanya dapat melakukan
kegiatan usaha yang terbatas pada bidang; Perdagangan, Pembangunan
(Kontraktor) s.d Gred 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan
dan Jasa.
CV memiliki keterbatasan
dalam melaksanakan kegiatan usaha, karena beberapa bidang usaha ditetapkan
dalam peraturan harus berbentuk Perseroan Terbatas
|
Firma umumnya dibentuk untuk
melaksanakan kegiatan usaha sesuai profesi atau keahlian dari para pendirinya
dan umumnya melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa
Firma juga memiliki
keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan usaha, karena beberapa bidang usaha
ditetapkan dalam peraturan harus berbentuk Perseroan Terbatas
|
PENGURUS PERUSAHAAN
|
Pengurus Perseroan Terbatas
minimal 2 (dua) yang terdiri dari seorang Direksi dan seorang Komisaris,
kecuali untuk Perseroan Terbuka wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang
anggota Direksi
Apabila Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu bisa diangkat
menjadi Direktur Utama dan Komisaris Utama
Pengurus dapat juga sebagai Pemegang
Saham Perseroan, kecuali ditentukan lain
Pengurus perseroan diangkat
dan diberhentikan berdasarkan RUPS
|
Pengurus Perseroan Komanditer
minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari Pesero Akta dan Pesero Pasif
Pesero Aktif adalah
orang bertanggung penuh melaksanakan kegiatan perusahaan, termasuk kerugian
yang harus ditanggung oleh harta pribadinya
Pesero Pasif adalah orang yang bertanggung jawab sebatas pada besarnya modal
yang diberikan kepada perusahaan
|
Pengurus Firma minimal 2
(dua) orang yang masing-masing dapat bertindak untuk dan atas nama perusahaan
|
PROSES PENDIRIAN PERUSAHAAN
|
Pemakaian nama PT harus
mendapatkan persetujaun Menteri terlebih dahulu untuk bisa digunakan
Minimal didirikan oleh 2 (dua) orang
atau lebih
Proses Pendirian
PT harus dibuat dengan Akta
Otentik yang memuat anggaran dasar perseroan dan dibuat oleh Notaris
Akta Pendirian PT harus
mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI
|
Pemakaian nama CV tidak perlu
mendapatkan persetujuan dari Menteri
Minimal didirikan oleh 2 (dua) orang
atau lebih
Proses Pendirian
CV harus dibuat dengan Akta Otentik yang memuat anggaran
dasar perseroan dan dibuat oleh Notaris
Akta pendirian CV cukup
didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat
|
Pemakaian nama Firma tidak
perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri
Minimal didirikan oleh 2 (dua) orang
atau lebih
Proses Pendirian
Firma dapat dibuat dengan Akta
Notaris atau tanpa Akta
Akta pendirian Firma cukup
didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat
|
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
|
Setiap perubahan anggaran
dasar wajib mendapatkan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI
|
Setiap perubahan tidak perlu
RUPS
Perubahan anggaran dasar dan
perubahan lainnya tidak perlu mendapatkan Persetujuan Menteri
|
0 komentar:
Posting Komentar